Satu dari lima mahasiswi yang diamankan petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut diketahui sedang hamil empat bulan.
"Salah seorang mahasiswi yang dijual sang mucikari Bona Sinaga alias Yasmine sedang hamil 4 bulan. Kelima mahasiswi dan mucikarinya diamankan di salah satu hotel di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Selasa (28/7/2015) malam," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Enggar Pareanom, Rabu (29/7/2015).
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima mahasiswi dan mucikari yang diamankan.
"Sang mucikari dikenakan UU perdagangan ( human trafficking) dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
Sementara, mucikari Bona Sinaga alias Yasmine mengatakan, setiap transaksi, dia memperoleh komisi.
"Komisinya tergantung pelanggan. Kalau biasa Rp 200 ribu, tapi pengusaha dapat Rp 500 ribu," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA