post image
KOMENTAR
Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat pasal 36 dalam Peraturan KPK Nomor 12/2015 dinilai sebagai ancaman terhadap penyelenggaraan pilkada.

Mengingat, dengan pasal itu, KPU mengakomodir partai politik yang masih berkonflik kepengurusan dapat ikut dalam Pilkada serentak 2015 yang digelar 9 Desember nanti.

"Ancaman lain bagi pilkada adalah lemahnya KPU. Mereka akhirnya berkompromi dengan parpol yang bersengketa," kata Direktur Riset Para Syndicate Toto Sugiarto dalam diskusi bertema 'Potensi Ancaman Pilkada' yang digelar di kantornya, Jalan Wijaya Timur III, Jakarta (Rabu, 29/7).

Dia menjelaskan, seharusnya KPU bersikap mandiri dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2015, tidak diintervensi oleh siapapun termasuk DPR.

"Ini preseden buruk," kata Toto.

Selain itu, stake holder terkait lain yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dianggap lemah dalam bekerja.

"Indikasinya struktur Bawaslu terlambat dibangun, pengawas lapangan terlambat dibangun," ujar Toto.

Meski begitu, dia mengakui bahwa pemerintah berperan besar dalam lemahnya kinerja Bawaslu. Antara lain karena lamanya pencairan dana ke daerah yang akan menggelar pemilihan.

"Keterlambatan ini membuat struktur Bawaslu terlambat. Proses pemuktahiran data pemilih dan pencalonan tidak terawasi, kalau sudah terbentuk pun saat ini belum siap," tegas Toto.

Diketahui, KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih berkonflik kepengurusan dapat mengajukan pasangan calon di Pilkada serentak 2015.

KPU menambahkan tujuh ayat pada pasla 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol mengajukan satu pasangan calon yang sama. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa