Sikap OC Kaligis yang menolak untuk diperiksa penyidik KPK dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan. OCK sendiri dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menilai bahwa sikap pak OCK tidaklah kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/7).
Jelas Priharsa, saat ini penyidik sedang mempertimbangkan langkah lain untuk menyikapi penolakan OCK tersebut. Namun, Priharsa enggan membeberkan upaya apa yang akan diambil oleh lembaganya.
"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespon sikap tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, OC Kaligis yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Bahkan, dalam penolakan itu OC Kaligis menantang KPK dengan memberikan surat yang menyatakan kalau dirinya lebih baik ditembak mati ketimbang menjalani pemeriksaan KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7) lalu. Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA