post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Peprovsu) megaku belum menerima pemberitahuan tertulis dari KPK terkait status tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

"Hingga siang ini belum ada pemberitahuan resmi, kami baru tau dari media," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, Rabu (29/7/2015).

Setelah mengetahui dari media massa, Sekda langsung mengambil inisiatif untuk menghubungi Razman Arif Nasution selaku pengacara Gatot. Namun yang bersangkutan menurutnya juga baru mengetahui status tersebut lewat media. Terlepas dari hal tersebut, Gatot Pujo Nugroho menurutnya masih tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.

"Beliau tetap berkomitmen dan taat terhadpa asas sesuai dengan peraturan hukum yang ada," ujarnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum