post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho beserta istri mudanya Evy Susanti ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka skandal suap hakim PTUN Medan.

Selaku kuasa hukum pasangan suami istri itu, Razman Arif Nasution mengungkapkan kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sudah tahu, beliau (Gatot) tenang, bu Evi tenang," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

Bukan hanya itu, Razman mengatakan untuk membuktikan kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot yang berada di Sumut segera terbang ke Jakarta.

"Pak Gatot kemarin malam masih membuka MTQ di Kisaran Sumut. InsyaAllah mudah-mudahan beliau menjalankan tugas hari ini kemungkinan besar ada di Jakarta," tegas Razman.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum