Mahar yang diberikan calon kepala daerah kepada partai politik diusung masih menjadi ancaman bagi Pilkada serentak 2015.
"Kemarin kita dikagetkan kenyataan bahwa ada dua tempat calonnya terpaksa gagal karena diminta mahar politik," kata Direktur Riset Para Syndicate dalam diskusi bertema 'Potensi Ancaman Pilkada' di kantornya, Jalan Wijaya Timur III, Jakarta (Rabu, 29/7).
Padahal, undang-undang telah mengharamkan parpol atau gabungan parpol menerima atau meminta uang perahu kepada pasangan calon.
"Realitas bahwa mahar politik masih jalan," kata Toto.
Dia menduga masih banyak pengurus parpol yang mengabaikan aturan soal larangan mahar politik. Menurutnya, kenyataan tersebut amat menyedihkan, di tengah undang-undang yang baik justru masih ada pengurus partai yang melanggar hukum.
"Ini hanya gunung es. Mungkin lebih banyak yang tidak mengaku ikuti dan keinginan pengurus partai soal mahar. Di tengah kita ingin perbaiki sistem politik tapi masih banyak perilaku tercela," demikian Toto. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA