post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten untuk menangani kasus suap hakim PTUN Medan dengan tersangka Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun  Gatot dan istri mudanya Evi Susanti belum juga ditahan hingga kini.

"KPK harus konsisten dalam menangani kasus korupsi suap hakim PTUN ini," kata Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, Rabu (29/7/2015).

Muslim membandingkan penetapan tersangka OC Kaligis dengan Gatot dalam kasus yang sama.

Dimana, saat OC Kaligis dijemput paksa oleh KPK dan setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan doi tahan di Rutan Guntur.

Berbeda halnya dengan Gatot. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan dan sempat membuka MTQ se Sumut di Asahan, Selasa (28/7/2015) malam.

"Ini kita lihat jadi  dua hal yang berbeda. OC Kaligis ditahan karena seolah- olah menghilangkan barang bukti.  Kenapa Gatot tidak seperti itu," katanya.

Menurutnya, penetapan status tersangka yang diikuti penahanan terhadap OC Kaligis seharusnya juga berlaku bagi Gatot.

"Seharusnya (Gatot) ditahan. Karena kemungkinannya dia adalah aktor intelektualnya. Jadi kenapa tidak ditahan," katanya.

Muslim menganggap, KPK telah mempunyai alat bukti, sehingga dapat menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.

"Jadi kalau sudah tersangka, harus ditahan, karena  KPK menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum