Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bisa dibebastugaskan sementara jika kasusnya bergulir ke pengadilan
"Kalau sudah masuk persidangan sebagaimana ketentuan UU, yang bersangkutan bisa dibebastugaskan sementara sebagai gubernur agar berkonsentrasi dalam persidangan," kata Tjahjo kepada Antaranews, Rabu (29/7).
Dikatakan Mendagri, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita tunggu dahulu perkembangannya kedepan bagaimana,” kata dia. [hta]
KOMENTAR ANDA