
"Kalau sudah masuk persidangan sebagaimana ketentuan UU, yang bersangkutan bisa dibebastugaskan sementara sebagai gubernur agar berkonsentrasi dalam persidangan," kata Tjahjo kepada Antaranews, Rabu (29/7).
Dikatakan Mendagri, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita tunggu dahulu perkembangannya kedepan bagaimana,” kata dia. [hta]
KOMENTAR ANDA