post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bisa dibebastugaskan sementara jika kasusnya bergulir ke pengadilan

"Kalau sudah masuk persidangan sebagaimana ketentuan UU, yang bersangkutan bisa dibebastugaskan sementara sebagai gubernur agar berkonsentrasi dalam persidangan," kata Tjahjo kepada Antaranews, Rabu (29/7).

Dikatakan Mendagri, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun harus mengedepankan  azas praduga tak bersalah.

“Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita tunggu dahulu perkembangannya kedepan bagaimana,” kata dia. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum