Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi penetapan itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar Gubernur Gatot dinonaktifkan dari jabatannya. Menurut Fadli, penetapan tersangka seorang pejabat negara harus menjadi kepekaan bersama. Artinya setiap mereka yang ditetapkan tersangka harus langsung mengundurkan diri sebelum dinonaktifkan.
"Harus jadi common sense. Ada baiknya dinonaktifkan. Kalau di luar negeri ada inisiatif sendiri untuk mundur," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 29/7).
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Putusan Tripeni tercium aneh oleh KPK. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA