post image
KOMENTAR
Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti, Razman Arif Nasution protes keras terkaiat langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Razman mengrikitik langkah KPK yang lebih memberitahu kenaikan status tersangka itu lewat media, tanpa melalui surat resmi ke tim pengacara.

"Saya belum diberitahu status klien saya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa tidak diberitahui kalau sudah tersangka?" kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

Selain itu, ia mengaku saat ini akan mengkonfirmasi mengenai penetapan status tersangka kliennya tersebut. Sebab, pada hari Selasa (28/7) kemarin Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengabarkan penetapan status melalui pesan singkat ke sejumlah rekan media.

Oleh karena itu, Razman dalam langkah selanjutnya akan mengupayakan melalui jalur hukum dengan mengajukan kasus tersebut ke praperadilan.

"Kalau benar ada peningkatan status kami akan upaya hukum. Seperti ajukan praperadilan. Saya yakin teman-teman advokat akan bantu," ungkapnya.

Terkait dengan upaya pengajuan praperadilan itu, ia akan menyampaikan  sejumlah prosedur pemeriksaan saksi yang tidak sesuai prosedur, seperti isi pasal 117 KUHAP yang berisi keadaan tersangka yang tak dalam keadaan tertekan. Sedangkan menurutnya, saat diperiksa Gatot dan Evy diperiksa lebih dari 8 jam, sehingga ada tekanan mental yang diterima keduanya.

"Sama halnya dengan Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Daerah) yang saat diperiksa sebagai saksi ditelantarkan, dibiarkan lontang lantung selama lima jam," ungkapnya.

"Saya juga menyesalkan pada saat penyidik menangkap Yagari Bhastara, pengacara Haeruddin Masaro mengatakan kalau Gerry bukan target utama KPK. Tetapi ada semacam target yang lebih besar yang diincar penyidik. Berarti penetapan tersangka Gatot ini sudah direncanakan," katanya sembari menegaskan kalau Gatot dan Evy tetap dalam kondisi tenang dan siap jika harus dipanggil kembali. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum