Pengacara kondang, OC Kaligis masih melanjutkan aksi "mogok diperiksa" oleh KPK. Dia memilih ditembak mati ketimbang bersaksi bagi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kemarin, Kaligis sedianya diperiksa sebagai saksi bagi anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN di Medan.
Pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiyah, membawa tulisan tangan kliennya ke Gedung KPK untuk menyampaikan penolakan pemeriksaan tersebut.
"Hari ini saya dipaksa lagi untuk di-BAP saya tolak. Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK," kata Alamsyah membacakan tulisan tangan Kaligis di secarik kertas itu.
Kaligis menolak diperiksa karena merasa ada yang janggal pada kasusnya. Dia mempertanyakan mengapa KPK lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka, lalu kemudian memeriksanya sebagai saksi. Kaligis meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Periksa saya dalam sidang pengadilan, bukan tersangka dulu, baru saksi. Saya tolak," tegas Kaligis di suratnya.
Dalam surat tersebut, Kaligis juga menceritakan kondisinya yang sedang sakit. Tensi darahnya, kemarin pukul 06.45 pagi mencapai 190 per 90.
Alamsyah menyatakan, kliennya tidak mau menjalani pemeriksaan apa pun oleh penyidik KPK. Kaligis berpandangan, tak perlu lagi jadi saksi ketika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alamsyah juga menampik kliennya disebut tidak kooperatif karena tidak mau diperiksa penyidik. Ia menilai, Kaligis berhak menolak pemeriksaan itu karena pemeriksaan awal terhadap dia sudah cukup bagi penyidik untuk memperoleh keterangan.
"Menghalangi penyidikan itu kalau seseorang belum jadi tersangka. Kalau dia untuk jadi saksi, sebagai tersangka dia punya hak diam. Dia tidak mau menjawab BAP, boleh," tegasnya.
Kaligis ingin kasusnya cepat disidangkan untuk mengungkap apakah penyangkalannya mengenai suap tersebut terbukti atau tidak. "Kaligis menyatakan, dia tidak tahu soal suap dan dia tidak pernah korupsi uang negara," tandasnya.
Menanggapi penolakan Kaligis, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, sebagai tersangka, Kaligis memang berhak menolak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, dia mengingatkan, jika itu dilakukan, justru akan merugikan pribadinya.
"Kan tersangka punya hak ingkar untuk tidak menjawab. Tapi, nanti rugi sendiri menurut saya," kata Johan saat ditemui seusai menjalani tes calon pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, kemarin.
Johan pun menyarankan Kaligis untuk bersikap kooperatif kepada penyidik. Menurut dia, pemeriksaan yang hendak dilakukan terhadap Kaligis merupakan salah satu upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain.
"Kalau soal saksi, status saksi, ini kebutuhan kita terkait melengkapi berkasnya tersangka lain," tandasnya.
Dugaan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta 2 hakim lainnya. Dalam kasus ini juga, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA