Tim Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti belum menerima pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan kliennya menjadi tersangka suap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera.
Tim pengacara malahan menjadi heran, karena penetapan tersangka itu diumumkan melalui pesan singkat dari Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji.
"Padahal KPK selama ini sangat hobi berkonferensi pers jelaskan tentang peningkatan status tersangka. Eh ini malah lewat pesan singkat," terang Razman Arief Nasution saat dikontak Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/7).
Menurutnya, KPK seharusnya bisa mengumumkan secara langsung soal penetapan tersangka kliennya. Hal itu penting bagi kuasa hukum agar menentukan langkah selanjutnya.
"Rasanya kok susah amat ya. KPK selalu buat kita bingung," tandasnya.
Penetapan tersangka Gatot dan Evy sebelumnya diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji kepada awak media. Kata dia, keduanya ditetapkan menjadi tersangka lewat forum ekspos alias gelar perkara yang dilakukan baru-baru ini.
Atas perbuatannya tersebut Evy dan Gatot dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA