Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho enggan berkomentar saat ditanya tentang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap Hakim PTUN Medan.
Dirumah Dinas Bupati Asahan, Gatot tidak berkata apapun soal status barunya itu saat ditanya awak media.
Gatot yang mengenakan baju koko putih keluar dari rumah dinas Bupati sekitar pukul 20.30 WIB dengan dihadiri Istri pertamanya Sutias dan sejumlah pejabat eselon, kepala daerah, Ajib Sah, tokoh agama dan lainnya, menuju pembukaan MTQ se Sumut.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang menemui sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak sore untuk meminta keterangan Gubsu terkait statusnya sebagai tersangka.
"Saya minta kepada kawan-kawan wartawan jangan ada pertanyaan untuk Pak Gub ya. Saya minta tolong. Baru kali ini saya minta tolong," ucapnya, Selasa (28/7/2015) malam.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan dan panitera. Evy dan Gatot dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.[rgu]
KOMENTAR ANDA