Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid menjelaskan, tim penjaringan calon Pilkada di kedua kubu telah menetapkan 219 calon kandidat yang diusung dalam Pilkada serentak, Desember mendatang
"Kita sudah berhasil menyelesaikan, hanya kurang lebih 219. Perdebatan panjang tapi diskusi sangat cair. Kurang lebih 219 yang berhak mendaftar," ujar Nurdin dalam konfrensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (28/7).
Nurdin menjelaskan, 219 calon itu telah mendapat rekomendasi dari tim 10 Partai Golkar. Sehingga, jika ada calon yang mencoba mendaftarkan diri tanpa melalui tim 10, dia dianggap tidak sah.
"Setelah konfrensi pers saya akan ke KPU. KPU akan sampaikan ke KPUD. Jadi KPUD tidak boleh terima surat keputusan dari kedua kubu yang tidak sesuai dengan kesepakatan calon dari tim 10. Jika ada, maka hak orang yang dapat persetujuan dari tim 10 untuk menggugat ke pengadilan," terang dia.
Senada dengan Nurdin, Ketua Tim Penjaringan dari kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai menekankan KPU untuk menolak rekomendasi diluar dari keputusan tim 10 Partai Golkar. Lanjut Yorrys, kewajiban KPU untuk menolak rekomendasi ganda telah ditetapkan kesepakatan bersama di dalam Peraturan KPU terkait partai yang berkepengurusan ganda.
"KPU tolong berpegang pada tim 10, diluar itu kami minta KPU pun tetap ikuti proses kesepakatan yang sudah dibangun. Jadi kalau ada daerah yang daftar tidak sesuai aturan, kita minta KPU tolak," tutup Yorrys. [hta/rmol
KOMENTAR ANDA