
Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan akan langsung melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut.
"KPU Medan akan meneliti dan memverifikasi calon dan pencalonan mulai 28 Juli hingga 3 Agustus. Hasilnya disampaikan kepada pasangan calon pada 3 - 4 Agustus dan diberi kesempatan
perbaikan hingga 7 Agustus," katanya, Selasa (28/7/2015).
Surat keputusan pemberhentianya sebagai PNS harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan paling lama 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota Medan 2015.
"Kalau 60 hari belum ada SKP (surat keterangan pemberhentian, red)-nya belum ada. Dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat, red)," katanya.
Jika bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan kepada partai pengusung untuk mengganti bakal calon.[rgu]
KOMENTAR ANDA