post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan dua bandar narkoba di gudang Bus Pelangi, Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sunggal.

Kedua bandar yang diamankan berinisial MB (37) warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Sunggal dan NAZ (33) warga Desa Malasa Daya, Kecamatan Jamboe Pantoh Labuh NAD.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 4 bungkus klip sabu seberat 400 gram.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, Selasa (28/7/2015) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di gudang Bus Pelangi.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengatakan mendapat sabu itu dari seseorang berinisial EDI," jelasnya.

Wahyudi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengejar pelaku berinisial EDI.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel