Pengacara senior di Kota Medan yang juga pernah mengadukan Gatot ke KPK dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bansos dan Bantuan Daerah Bawah (BDB), Hamdani Harahap mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Gatot Pujo Nugroho akan menjadi "pembenaran" awal mengenai banyaknya kejahatan terstruktur dan massif yang dilakukan oleh pejabat yang sedang berkuasa di Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini bahkan diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelisik kasus-kasus lain yang diduga menjadi penyebab terjadinya aksi suap kepada Hakim PTUN Medan tersebut.
"Ini jadi pintu masuk menelusuri kejahatan sistemik dan massif di Sumut," kata pengacara yang saat itu mengadu bersama dengan Razman Arif Nasution ke KPK, Selasa (28/7/2015).
Hamdani menyebutkan, status tersangka dalam kasus OTT hakim PTUN tersebut tidak menjadi harapan baru bagi masyarakat Sumut yang mendambakan keadilan atas dugaan penyelewengan lainnya seperti Bansos, BDB, dana Bos dan lainnya. Sebab, kasus-kasus tersebut sangat kuat diduga menjadi pemicu terjadinya suap tersebut.
"OTT itu kan motif untuk membunuh virus supaya tidak menjalar ke Bansos, BDB, BOS dan lainnya. Padahal kita punya data sangat faktual dan bisa dibuktikan bahwa itu kejahatan penyimpangan kekuasaan, kita mendorong terus," ungkapnya.
Diketahui Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Mereka dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.[rgu]
KOMENTAR ANDA