Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti sebagai tersangka kasus skandal suap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera.
Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menyampaikan hal tersebut berdasarkan surat perintah penydikan (Sprindik) yang sudah terbit hari ini.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per-hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gub Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," ungkap Indriyanto ke awak media, Selasa (28/7).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari pengembangan penyidik KPK dalam memeriksa Gatot dan Evy sejak Rabu (22/7) dan Senin (27/7) lalu.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yg ada juga perolehan alat bukti lainnya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut Evy dan Gatot dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gatot dan Evy masih belum dapat dikonfirmasi atas putusan KPK menjadikan mereka berdua sebagai tersangka.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA