Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2015. Hal ini karena minimnya pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU tersebut hingga berakhirnya jadwal pendaftaran tersebut yakni pukul 16.00 WIB sore tadi, Selasa (28/7/2015).
Ketua KPU Asahan, Darwis Sianipar mengatakan hingga ditutupnya masa pendaftaran hanya 1 pasangan calon yang mendaftar yakni balon Incumben Taufan Gama Simatupang bersama pasangannya Surya.
"Hingga ditutup pendaftaran hanya mereka yang mendaftar, sehingga kami sudah pleno dan memperpanjang masa pendaftaran," katanya melalui telepon.
Darwis menjelaskan Taufan Gama Simatupang mendaftar dengan diusung oleh 9 partai politik yakni Golkar, PPP, PAN, PKPI, PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, PBB dan Demokrat. Total kursi dari 9 kursi tersebut sudah mencapai 80 persen atau 36 kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Asahan.
"Jadi sudah 80 persen dukungan untuk mereka," ujarnya.
Partai yang belum mendaftarkan pasangan calon mereka yakni Gerindra dan Hanura yang memiliki 9 kursi tersisa. Sementara partai PKB tidak memiliki perwakilan di DPRD Asahan.
"Pas 20 persen dukungan lainnya belum mendukung yakni 9 kursi milik Gerindra dan Hanura," ujarnya.
Sesuai jadwal yang mereka plenokan, maka masa pendaftaran berikutnya akan mereka lakukan mulai 1 Agustus-3 Agustus 2015 mendatang. Sedangkan tanggal 29-31 mereka akan mensosialisasikan adanya kebijakan untuk memperpanjang masa pendaftaran tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut divisi teknis penyelenggara, Benget Silitonga mengatakan sesuai PKPU no 12 tahun 2015 tentang pencalonan dan SE 403/KPU/VII/2015 yang menjelaskan tentang perpanjangan masa pendaftaran tersebut. Jika dalam kurun waktu tersebut juga tidak ada yang mendaftar maka Pilkada tersebut akan diundur ke Pilkada serentak berikutnya (tahun 2017) sesuai PKPU sesuai pasal 89 ayat 1 PKPU Nomor 12 Tahun 2015
"Ketentuannya seperti itu," demikian Benget.[rgu]
KOMENTAR ANDA