post image
KOMENTAR
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Medan, Marasamin Ritonga menilai, tantangan terberat anggota KY mendatang adalah rekomendasi dan temuan Komisi Yudisial  terkait prilaku hakim yang  dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung sepertinya saat ini masih setengah hati menjalankan rekomendasi dari KY. Untuk itu kedepannya anggota KY mendatang harus dapat memecah kebuntuan ini," jelasnya, Selasa (28/7/2015).

Dalam menjalankan semua itu, katanya, dibutuhkan orang-orang yang mumpuni di bidangnya, untuk tetap menjaga dan memperkuat eksistensi   keberadaan dari KY itu sendiri.

"Kita harapkan anggota  KY jilid tiga ini diisi sosok-sosok  pejuang yang dapat memperkuat eksistensi KY ," jelasnya.

Selain itu, kata Marasamin, tantangan ke depan bagi anggota  KY adalah mempertahankan dan memperjuangan kewenangan mereka dalam bertugas dan menjadi garda terdepan untuk mengawasi prilaku hakim agar tetap bertugas dalam jalurnya.

"Meski para hakim masih sentengah hati menerima apa yang menjadi hasil temuan, anggota KY mendatang harus lebih tegas lagi.  Karena keberadan KY lahir berdasarkan undang undang," akunya.

Marasamin menambahkan,  dari 18 calon anggota KY yang saat ini akan menjalani seleksi tahap berikutnya, satu nama Dr Farid Wajdi dapat  menjadi salah satu solusi dari tantangan dimaksud.

"Saya  mengenal sepak terjang beliu selama ini selama menjadi akademisi maupun praktisi hukum," ungkapnya.

Sosok Farid Wajdi, ujarnya,  merupakan calon yang paham berorganisasi dan punya jaringan sangat kuat bersama NGO, pers, konsumen dan  masyarakat.

"Kemampuan organisasinya mumpuni. Ini dibuktikan saat menjadi dekan di Fakultas hukum UMSU beliau berhasil melakukan suksesi secara mulus," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Sumut Drs Muhammad Syahril.

Syahril mengatakan,  bangga dan bersyukur ada tokoh muda dari Sumut yang masuk  tahap 18 besar seleksi KY.

"Besar harapan kita Dr Farid Wajdi bisa lolos ketahap berikutnya," beber Syahril.

Syahril mengaku, mengenal dan kerap bekerjasama dengan Farid Wajdi dalam bidang pencerahan hukum.

Syahril mencontohkan, saat Farid menjadi dekan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,  PWI Sumut kerap melakukan seminar dan kerjasama dan bersinerga.

"Kami bicara soal persnya, sedangkan beliu bicara dari hukumnya. Saya yakin  Farid Wajdi selaku tokoh  praktisi hukum dan akademisi dari Sumatera Utara mampu mengemban tugas sebagai salah satu anggota komisioner KY," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum