post image
KOMENTAR
Situasi kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) di Jalan S Parman Palu Timur Senin (27/7) sore, sempat terjadi kisruh. Akibat bakal calon Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengamuk saat proses pendaftaran. Pasalnya pendaftarannya ditolak KPU dengan alasan berkas dukungan dari Partai Golkar belum sesuai persyaratan.

Rusdy pun langsung mengamuk saat Ketua KPU Sulteng Sahran Raden menjelaskan belum lengkapnya dokumen pencalonan salah satu partai pendukung, yakni dari Partai Golkar Agung Laksono.

Rusdy bereaksi secara spontan langsung menendang meja yang berada di depannya, sehingga mengangetkan yang hadir di ruangan itu termasuk calon wakil gubernur pendampingnya, Ihwan Datu Adam.

Melihat amarah Rusdy, para pengantar yang ada diruangan KPU Sulteng itu ikut bereaksi, akibatnya terjadi kegaduhan. Namun para pengantar Rusdi tersebut langsung menenangkan suasana. Sejumlah kader Golkar yang menghantar Rusdy-Ihwan termasuk Ketua DPD Golkar Sulteng Prof Aminudin Ponulele langsung meminta Rusdi untuk bisa tenang.
 
Rusdy meminta pihak KPU untuk tidak kaku dalam aturan, sebaiknya meneliti dan jika terdapat kekurangan berkas untuk bisa segera dilengkapi olah para pasangan calon.
 
"Sebaiknya seluruh berkas diterima dulu, kemudian diverifikasi untuk segera melangkapinya. Jangan hal yang mudah dibuat sulit," kata Rusdy yang menjabat Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulteng.

Begitu suasana sudah tenang, Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Sulteng istirahat untuk menjalankan sholat Ashar, Partai Golkar berusaha mengejar kekurangan dokumen tersebut yang sudah dikirim dari Jakarta. Setelah menunggu sekitar 1 jam, dokumen formulir B yang belum lengkap tersebut berhasil dipenuhi dan langsung diserahkan kepada KPU Provinsi Sulteng untuk diperiksa kembali.

"Setelah melakukan pemeriksaan kembali dokumen persyaratan pencalonan, hari ini kami menyatakan dapat menerima pendaftaran pasangan Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam," ujar Sahran Raden yang diikuti oleh tepuk tangan riuh pendukung pasangan calon tersebut.

Ketua KPU Sulteng Sahran Raden menyebutkan kalau kegaduhan terjadi membuat amarah Rusdi akibat mis komunikasi persepsi atas apa yang disampaikan terkesan pasangan Rusdi-Ihwan ditolak. Padahal pihaknya masih memberikan waktu hingga hari Rabu (28/7) guna melengkapi persyaratan sesuai Undang-Undang.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel