post image
KOMENTAR
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara USU, Prof. Dr Runtung menilai, kepintaran yang dimiliki seseorang tidak cukup untuk menjadi  anggota Komisi Yudisial, melainkan juga harus memiliki kejujuran yang tinggi. Demikian disampaikannya menyikapi proses seleksi calon anggota KY yang tengah berproses.

"Saat ini yang kita butuhkan adalah anggota Komisi Yudisial yang tidak hanya orang pintar, namun juga harus jujur. Inilah yang harus menjadi acuan dari panitia pelaksana dalam memilih calon anggota KY," katanya terkait seleksi akhir calon anggota Komisi Yusidial yang kini menyisahkan 18  kandidat, Selasa (28/7/2015).

Sebagai anggota komisi yang bertugas mengawasi prilaku para hakim, katanya, anggota Komisi Yudisial mendatang juga harus orang yang benar-benar paham dan punya pengalaman tentang proses di pengadilan dan hukum acara di peradilan.

Sehingga, saat anggota komisioner melakukan tugas-tugas  investigasi  adanya penyimpangan prilaku hakim, akan nyambung dengan apa yang jadi tugasnya.

"Karena kalau tidak praktisi hukum  atau calon yang menjadi praktisi di pengadilan dipastikan akan sulit menjalankan tugasnya," beber Runtung.

Dijelaskan Runtung, tantangan menjadi anggota KY mendatang dinilai akan sangat berat, karena hingga kini hakim dalam hal ini Makkamah Agung (MA) masih memandang sebelah mata apa yang dikerjakan anggota KY.

"Namun saya berharap, anggota KY mendatang merupakan orang yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, dengan menghilangkan arogansi kelembagaan," jelasnya.

 Runtung juga mengapresiasi lolosnya Dr Farid Wajdi  di 18 besar seleksi calon anggota KY. Dirinya  berharap Farid bisa lolos pada tahap berikutnya.

"Sebagai teman saya sangat kenal beliau, kemampuan dan jaringannya sudah tak diragukan lagi saya anggap beliu kompeten dan mumpuni sesuai kreteria yang kita sebutkan diatas," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum