Warga Negara Asing asal Taiwan dan Tiongkok yang merupakan jaringan Ciber Crime (penipuan) internasional sempat menghilangkan barang bukti saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan rumah di Komplek Tasbih, Blok E No 81, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (27/7/2015).
Mereka menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuannya itu dengan cara dibakar.
"Kita masih mencari barang bukti lain yang sudah dibakar. Ada juga barang bukti yang kita amankan yang dibakar pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Haydar.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 6 unit laptop yang dibakar, 1 unit laptop bagus, 2 unit TV 50 inci dan 24 inci, 10 unit HT, 54 unit telepon kabel, 2 unit printer, 65 unit HP.
"Kita juga mengamankan 27 passport diantaranya 1 berwana biru, 20 berwarna coklat 6 berwana hijau, 12 unit keyboard yang dirusak, 2 unit UPS, 2 unit modem, 2 unit gosong, dan uang berupa 18205 Yuan, 60 bath, 10 US dolar, 6000 taiwan dan Rp 1250 juta rupiah," jelasnya.
Diungkapkannya, para pelaku mengaku baru 1 bulan menjalankan aksinya.
"Mereka baru sebulan tinggal dirumah ini dan melakukan aksi kejahatannya. Pemilik rumah bernama Jaya," akunya.
Haydar menjelaskan, rumah ini disewa pelaku melalui pemesanan dari Broker.
"Rumah ini disewa pertahunnya Rp 120 juta. Namun pelaku mengatakan kepada pemilik rumah akan membeli rumah itu kalau cocok. Mereka menyewa rumah itu melalui broker yang melihat plank di depan rumah itu yang dipasang pemiliknya," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA