post image
KOMENTAR
Warga Negara Asing asal Taiwan dan Tiongkok yang merupakan jaringan Ciber Crime (penipuan) internasional sempat menghilangkan barang bukti saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan rumah di Komplek Tasbih, Blok E No 81, Kelurahan Tanjung Sari,  Kecamatan Medan Selayang, Senin (27/7/2015).

Mereka menghilangkan barang bukti  yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuannya itu dengan cara dibakar.

"Kita masih mencari barang bukti lain yang sudah dibakar. Ada juga barang bukti yang kita amankan yang dibakar pelaku," kata  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Haydar.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 6 unit  laptop yang dibakar, 1 unit laptop bagus, 2 unit  TV  50 inci dan 24 inci, 10 unit HT, 54 unit telepon  kabel, 2 unit printer, 65 unit HP.

"Kita juga mengamankan  27 passport diantaranya  1 berwana biru, 20 berwarna coklat 6 berwana  hijau, 12 unit keyboard yang dirusak, 2 unit UPS, 2 unit  modem, 2 unit  gosong,  dan uang berupa 18205 Yuan, 60 bath, 10 US dolar, 6000 taiwan dan Rp 1250 juta rupiah," jelasnya.

Diungkapkannya, para pelaku mengaku baru 1 bulan menjalankan aksinya.

"Mereka baru sebulan tinggal dirumah ini dan melakukan aksi kejahatannya. Pemilik rumah bernama Jaya," akunya.

Haydar menjelaskan, rumah ini disewa pelaku melalui pemesanan dari Broker.

"Rumah ini disewa pertahunnya Rp 120 juta. Namun pelaku mengatakan kepada pemilik rumah akan membeli rumah itu kalau cocok. Mereka menyewa rumah itu melalui broker yang melihat plank di depan rumah itu yang dipasang pemiliknya," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel