Otak pelaku penipuan melalu dunia maya (Cyber Crime) jaringan Internasional yang di grebek Ditreskrimsus Polda Sumut di komplek Taman Setia Budi Indah, Blok E No 81, Senin (27/7/2015) diketahui berinisial AB.
AB merupakan warga Tiongkok yang saat ini bermukim di Hongkong.
"Jadi dari 11 orang WNA asal Tiongkok dan 20 WNA asal Taiwan yang kita amankan, otak pelakunya adalah AB. AB merupakan penyedia dana kepada para pelaku. AB juga yang menyuruh Jilliam warga Jakarta untuk mengantarkan pelaku ke Medan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dilokasi.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kejahatan yang dilakukan para pelaku yang merupakan warga negara asing ini.
"Kita masih melakukan pengkloningan data terhadap penipuan apa saja yang dilakukan pelaku ini," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Eko, para pelaku datang ke Indonesia dalam hal ini Kota Medan dengan menggunakan Visa kunjungan wisata.
"Jadi visa yang digunakan adalah kunjungan wisata yang masa berlakunya hanya satu bulan," ungkapnya.
Eko menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan langkah- langkah selanjutnya.
"Kita nantinya akan melakukan deportasi para pelaku ke daerah asalnya usai pemeriksaan selesai. Menurut keterangan, para korbannya tidak ada warga Indonesia. Mereka melakukan penipuan terhadap warga Tiongkok dan Taiwan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA