Petugas dari Dirkrimsus Polda Sumut menggerebek sebuah rumah mewah di Komplek Tasbih, Blok E No 81, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (27/7/2015).
Informasi dihimpun, petugas mengamankan 31 warga asing diantaranya 11 orang WNA Tiongkok dan 20 WNA Taiwan.
31 warga asing tersebut diantaranya 14 orang perempuan dan 17 pria yang diduga terlibat jaringan Cyber Crime Internasional.
Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa paspor, Uang Hp,Laptop Telpon rumah, CPU dan TV.
Hingga berita ini diturunkan, pertugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA