post image
KOMENTAR
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dilaksanakan tiga hari dimulai 26 hingga 28 Juli 2015.

Sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) PKPU 12/2015 bahwa dalam hal sampai akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan (tidak ada pasangan lain yang mendaftar), maka KPU daerah diminta memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari.

Demikian isi surat ederan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik kepada ketua KPU daerah yang ikut menggelar Pilkada Serentak 2015. Surat tersebut bernomor 403/KPU/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015.

Husni menerangkan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut adalah diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik dan partai politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, sehingga dapat memberikan waktu kembali kepada partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarjkan pasangan," isi surat ederan ketua KPU poin 3.

Husni menambahkan, setelah berakhir masa sosialisasi, maka KPU daerah membuka pandaftaran selama tiga hari.

"Berhubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," isi surat ederan ketua KPU poin 5.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa