Untuk memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bekerja sesuai aturan dan waktu yang ditentukan, KPU Sumut melakukan monitoring proses pencocokan dan penelitian (coklit) di beberapa daerah. Di Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Pematangsiantar, dan Simalungun, Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik didampingi jajaran KPU setempat turun langsung ke lapangan dalam proses monitoring.
"Kita harus memastikan bahwa petugas kita di bawah sudah melaksanakan proses coklit," ujar Nazir Salim Manik saat melaksanakan monitoring di salah rumah warga di Kota Pematangsiantar.
Nazir Salim Manik didampingi Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Purba dan jajaran komisioner KPU Pematangsiantar melihat coklit PPDP di beberapa rumah warga. Dikatakan Nazir Salim Manik, proses coklit ini penting diawasi agar tidak lagi warga yang sudah memenuhi syarat memilih tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Pada Pileg 2014 kemarin kita tidak bisa mengontrol langsung petugasnya karena mereka tidak dibawah kendali KPU," ujarnya.
Sementara itu Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting melaksanakan monitoring coklit di Kecamatan Medan Deli dan Medan Belawan. Didampingi Anggota KPU Medan Eddy Suhartono dan Agussyah Damanik, Evi mendatangi beberapa rumah warga yang telah diverifikasi oleh PPDP. Saat monitoring, Evi Novida Ginting mendapat penjelasan dari Ketua PPK Medan Deli Wan Asni bahwa di Kelurahan Tanjung Mulia merupakan daerah yang paling banyak pemilihnya.
"Kecamatan Medan Deli memiliki 200 TPS dan 400 PPDP dimana Kelurahan Tanjung Mulia memiliki TPS dan pemilih terbanyak. TPS nya sebanyak 42 dengan pemilih sebanyak 30.825 dan petugas PPDP sebanyak 84 orang," jelas Wan Asni kepada Evi Novida Ginting.
Pada kesempatan tersebut Evi Novida Ginting mengatakan agar PPDP bertugas lebih baik dari sore hingga malam hari.
"Karena di waktu tersebut warga biasanya berada di rumah," ungkapnya.
Secara terpisah, Kordinator Divisi Data KPU Sumut, Yulhasni mengatakan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan PPDP berlangsung selama 36 hari terhitung sejak 15 Juli hingga 19 Agustus 2015.
"Mereka wajib mendata pemilih yang berjumlah 400 orang di tiap TPS. Kita harus memastikan bahwa PPDP betul-betul menjalankan tugasnya sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih," kata Yulhasni.[rgu]
KOMENTAR ANDA