Petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Tanjung Balai mengamankan seorang pemuda berinisial ZM (22) warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Pelaku diamankan di terminal kedatangan Pelabuhan Internasioanal Teluk Nibung, karena kedapatan membawa 2 kg Sabu- sabu asal Malaysia.
Informasi dihimpun, Sabtu (25/7/2015) menyebutkan, pelaku diamankan saat pelaku beberapa saat turun dari kapal feri cepat MV Pacific Jet Star. Saat di terminal kedatangan pelabuhan, petugas yang curiga dengan bawaan pelaku lalu memberhentikannya.
Selanjutnya, petugas lalu memeriksa barang bawaannya dengan menggunakan X - Ray.
Saat diperiksa, petugas menemukan 2 kg sabu yang disimpan di balik dinding kardus tempat menyimpan pakaian yang dibawa pelaku.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tanjung Balai, Rahmadi Effendy Hutahaean ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku yang membawa sabu- sabu itu.
"Pelaku kita amankan pada Jumat (24/7/2015) kemari. Pelaku mengaku sabu itu titipan seorang WNI yang berdomisili di Malaysia untuk dibawa ke Aceh," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana mati dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA