post image
KOMENTAR
DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak bisa begitu saja menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memenangkan pihaknya, sebagai landasan hukum untuk mengajukan calon kepala daerah sendiri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski memenangkan gugatan, kubu Ical, sapaan akrab Aburizal harus tetap menggandeng kubu Agung Laksono dalam pencalonan pilkada. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, dalam konteks parpol yang berkonflik, aturan KPU sudah tegas dan jelas.

"KPU tetap pada aturan di PKPU Nomor 12 Tahun 2015," ujarnya, kemarin (Sabtu, 25/7/2015).

Ferry mengingatkan, sesuai dengan PKPU itu, kepengurusan parpol yang tengah berkonflik hanya diterima jika sudah berkekuatan hukum tetap. Jika masih dalam proses banding, kedua kubu parpol wajib bersama sama mencalonkan satu nama calon di setiap daerah sesuai kesepakatan.

"Disepakati bersama dan ditandatangani bersama," kata Ferry.

Dalam kasus ini Partai Golkar tidak sendiri. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah berkonflik juga harus melakukan hal yang sama. PPP kubu M Romahurmuziy dan PPP kubu Djan Faridz diminta mencalonkan kepala daerah bersama-sama ke KPU.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa