post image
KOMENTAR
Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan diri ke KPU daerah masing-masing selama tiga hari (26-28 Junli 2015).

Artinya, mereka para pasangan calon bisa daftar diri pada Minggu hari ini hingga Selasa lusa.

Sementara untuk pasangan calon perseorangan atau independen sudah terlebih dahulu mendatar ke KPU bulan lalu.

Untuk diketahui, sebelum KPU menetapkan pasangan calon secara resmi pada 24 Agustus 2015, mereka akan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan penelitian syarat pencalonan. Dan pada 9 Desember 2015, akan dilakukan pemungutan suara serentak.

Sebeperti diwartakan sebelumnya, Pilkada Serentak 9 Desember 2015 akan diikuti 269 daerah, 9 daerah diantaranya adalah tingkat provinsi.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa