
Demikian dikatakan peneliti terorisme dari Indonesia Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya, dalam keterangan beberapa saat lalu, Sabtu, (24/7/2015).
Karena itu, Mustofa menegaskan, negara harus segera membekukan Organisasi Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), membekukan rekeningnya, serta menagkap orang-orang yang terlibat langsung atau tidak langsung terhadap pembakaran Masjid dan Ruko di Tolikara.
"Orang-orang yang menandatangani surat larangan berhari raya dan berjilbab yakni Nayus Wenda dan Marthen Jingga, juga HARUS segera ditetapkan sebagai tersangka dan penting kiramya segera ditangkap," demikian Mustofa.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA