Pengacara Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya belum menerima surat apapun dari KPK terkait panggilan pemeriksaan terhadap kliennya hari ini.
"Maka logika hukumnya, kan ada logika low mandatory, itu idealnya ada surat panggilan, dan itu tidak ada," kata Razman di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Razman mengatakan sudah berkoordinasi dengan Gatot perihal pemeriksaan terhadap dirinya hari ini. "Lalu kemudian, beliau menyatakan belum bisa menghadiri," jelasnya.
Razman mengatakan, kliennya hanya diberikan pemberitahuan dalam bentuk lisan saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini.
"Pada saat Pak Gatot diperiksa oleh penyidik, yang bernama Bapak Krsitian, disitu Pak Kristian mengatakan, Pak Gubernur, kami mohon, bisa enggak lewat bantuan bapak, kami berikan surat panggilan kepada ibu Evy, untuk diperiksa di hari Jumat," jelasnya.
Menurut Razman, saat itu kliennya tidak menyanggupi. Gatot khawatir tidak bisa menemui Evy. Penyidik KPK tetap meminta untuk menitipkan surat panggilan pemeriksaan. Akhirnya, lanjut Razman, Gatot meminta KPK untuk mengkonfimasi hari pemeriksaan istrinya terlebih dahulu.
"Nanti akan diberi tahu kapan kesiapan Bu Evi. Pada saat yang bersamaan, barulah Pak Gatot juga ikut diperiksa. Ituloh bunyinya," jelas Razman.
Dia menambahkan, surat yang diberikannya ke KPK adalah dalam rangka memberi tahu bahwa Evy dan Gatot bersedia diperiksa pada hari Senin jam 10 pagi.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA