Advokat OC Kaligis sudah menyiapkan sejumlah uang untuk hakim PTUN Medan sebelum anak buahnya yang sekarang mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Kuasa hukum Gerry, Haerudin Massaro yang mengatakan itu ketika dijumpai di Kantor KPK Jakarta, Jumat (24/7/2015).
"Sabtu itu, 4 Juli 2015, dia datang ke kantornya kan, karena dia mau berangkat sama OC Kaligis dengan Indah ke Medan, di mana hakim mau ketemu langsung di kantor PTUN Medan," bebernya.
Berdasarkan penuturan kliennya, sebelum peristiwa penangkapan tersebut, atasan Gerry (OCK), Gerry, dan satu pengacara lainnya Yurinda Tri Achyuni atau Indah bersasa-sama berangkat ke Medan. Nah, uang yang diduga untuk suap tersebut sudah disiapkan tim OCK dan dimasukkan ke dalam amplop lalu diselipkan dalam sebuah buku.
"Sampai di sana (Medan) itu duit buku yang ada isinya amplop, saya tidak katakan duit ya. Buku yang ada isinya amplop, dua amplop itu, judul bukunya itu katanya 'Hakim Sarpin'. Itu dipegang sama Indah, nanti dipegang sama Gerry itu pada saat mau diserahkan ke hakim. (Pergi ke Medan) bertiga, dia bertiga," paparnya.
"Kalau yang itu kan mungkin karena diteleponnya setelah putusan. Dan itu dekat dengan lebaran, iya mungkin untuk THR lah, mungkin yah," kata Haerudin lagi.
Haerudin menduga uang suap yang disinyalir sebagai THR itu, diberikan atas permintaan panitera PTUN Medan, yang kemudian diberikan seorang diri oleh Gerry.
Pemberian uang tersebut pun atas sepengetahuan OC. Pasalnya, Gerry sempat melaporkan permintaan tersebut ke bos-nya. Dan ternyata, OC sendiri telah menyiapkan uang tersebut.
"Jadi saya berasumsi ini untuk THR, karena paniteranya ngomong Gerry, 'bagaimana ini hakimnya sudah mau mudik'. 'Oh'. Kata Gerry, 'saya lapor dulu sama prof'. Dia lapor sama Prof (OCK), baru dia bilang, 'Gerry duit yang amplop saya titip sama kamu di Medan, yang tanggal 5 itu, serahkan aja. Berangkatlah Gerry. Itu dia ditangkap," pungkas Haerudin.
Sebelumnya, saat tangkap tangan di kantor PTUN Medan, tim penyidik KPK juga menyita uang senilai 5 ribu Dollar Amerika Serikat serta 5 ribu Dollar Singapura.
Maksud pemberian uang tersebut, diduga terkait gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Agung ke PTUN Medan. Dalam gugatan tersebut, Pemprov Sumut memakai jasa kantor pengacara OC Kaligis and Associates.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA