Tindakan aparat kepolisian yang melakukan penembakan terhadap warga saat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku kejahatan di Jalan Karya VII, Helvetia, Senin (20/7/2015) lalu terus menuai kecaman.
Pasalnya, petugas kepolisian dinilai telah melakukan arogansinya dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum.
"Seharusnya petugas kepolisian harus bertindak hati- hati dalam menggunakan senjata api, terutama saat berhadapan dan membubarkan masyarakat," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Puspha) Sumut, Muslim Muis melalui via selulernya, Jumat (24/7/2015).
Muslim mengatakan, penembakan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap warga saat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku kejahatan dinilai sudah melanggar hak azasi manusia.
"Seharusnya polisi tidak perlu menembak warga, jika memang mereka telah dilengkapi surat untuk melakukan penangkapan itu," jelasnya.
Untuk itu, kata Muslim, dirinya meminta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic dan Kasat Intel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap.
"Kita minta Kapoldasu untuk melakukan evaluasi terhadap mereka.
Kalau terbukti kita meminta Kapoldasu untuk memecat polisi yang mengeluarkan senjata api itu," jelasnya.
Selain itu, Muslim juga meminta Kapoldasu untuk memecat. Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
"Kita juga meminta Kapolresta Medan untuk dicopot dari jabatannya, karena dinilai gagal dalam mengawasi bawahannya. Kapoldasu juga harus meminta maaf kepada keluarga korban penembakan," ungkapnya.
Muslim menghimbau, keluarga korban penembakan untuk menuntuk kepolisian. "Kita siap mendampingi keluarga korban untuk menuntut kepolisian yang melakukan arogansinya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA