post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho terancam dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu akan dilakukan lantaran Gatot tetap tak mengindahkan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Kalau tidak hadir lagi, kami akan 'menghadapkan' beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu seharusnya hari ini, Jumat (24/7) menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus skandal suap tiga hakim PTUN Medan. Namun, Gatot mangkir dengan alasan tak menerima panggilan resmi dari lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, pengacara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, melarang kliennya memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Dia beralasan, tidak ada surat panggilan resmi dari KPK untuk meminta keterangan Gatot pada hari ini.

"Saya tidak mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi," kata Razman.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel