
"Kalau tidak hadir lagi, kami akan 'menghadapkan' beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu seharusnya hari ini, Jumat (24/7) menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus skandal suap tiga hakim PTUN Medan. Namun, Gatot mangkir dengan alasan tak menerima panggilan resmi dari lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, pengacara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, melarang kliennya memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Dia beralasan, tidak ada surat panggilan resmi dari KPK untuk meminta keterangan Gatot pada hari ini.
"Saya tidak mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi," kata Razman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA