post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk memenangkan gugatan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Hakim menyatakan bahwa pelaksanaan Munas pimpinan Agung Laksono di Ancol, tidak sah.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi, di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).

Dengan keputusan itu, menurut kuasa hukum Golkar Bali, Yusril Ihza Mahendra, maka kepengurusan hasil Munas Bali yang sah.

"PN Jakarta Utara kabulkan gugatan ARB melawan Agung Laksono. Munas Bali dinyatakan sah secara hukum termasuk hasil-hasilnya," kata Yusril kepada wartawan usai sidang.

Yusril pun menegaskan, putusan PN Jakut berlaku secara merta merata atau uitvoorbaar bij voorad.

"Artinya menurut Yusril putusan tetap berlaku meskipun kubu Agung Laksono melakukan banding atau kasasi," ujar Yusril.

Sebagaimana diketahui, dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, terkait aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.

"Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," kata Lilik.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa