
"Benar, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, HK dan JY," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono melalui sambungan telepon, beberapa saat lalu, Kamis, (23/7/2015).
Dia menerangkan, HK dan JY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kedua pelaku diduga berperan sebagai provokator.
"Dua orang ini berada di lapangan dan menyuruh melakukan penyerangan," tukasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA