Kasus penembakan yang dilakukan Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap terhadap Junaidi saat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku kejahatan di Jalan Karya VII, Helvetia, Senin (20/7/2015) lalu mendapat kecaman.
Pasalnya, penembakan yang dikakukan tersebut merupakan tindakan arogan yang dilakukan oleh Polisi.
"Ini merupakan tindakan yang arogan. Kita minta Kapoldasu untuk serius menangani kasus ini. Kita juga meminta Kapolsek Helvetia dan Kanit Intel Helvetia untuk dicopot karena lalai dalam menjalankan tugasnya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumpun Melati, Jimmy Albertinus, Kamis (23/7/2015).
Seharusnya, kata Jimmy, petugas Polsek Helvetia yang melakukan penggrebekan, terlebih dahulu melakuan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara untuk membubarkan massa.
"Protap dalam prosedur penembakan sudah dilanggar. Seharusnya petugas melakukan 2 kali tembakan peringatan keudara, bukannya langsung menembak warga. Polisi ini harus disidang kode etik," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Adli Subartono menjelaskan, bahwa Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap melaporkan Junaidi Cs ke Polresta Medan.
"Kanit Intel Polsek Helvetia sudah membuat laporan terhadap Junaidi Cs, karena telah menghalangi tugas kepolisian saat melakukan tugas. Hal itu tertuang pada pasal 212, 213 dan 214 KUHPidana," ujarnya.
Aldi menambahkan, saat melaksanakan tugas, sejumlah warga menghalangi tugas kepolisian. "Ada sekitar 2 atau 3 orang yang dilaporkan," ucapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA