post image
KOMENTAR
Kasus penembakan yang dilakukan Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap terhadap Junaidi saat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku kejahatan di Jalan Karya VII, Helvetia, Senin (20/7/2015) lalu mendapat kecaman.

Pasalnya, penembakan yang dikakukan tersebut merupakan tindakan arogan yang dilakukan oleh Polisi.

"Ini merupakan tindakan yang arogan. Kita minta Kapoldasu untuk serius menangani kasus ini. Kita juga meminta  Kapolsek Helvetia dan Kanit Intel Helvetia untuk dicopot karena lalai dalam menjalankan tugasnya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumpun Melati, Jimmy Albertinus, Kamis (23/7/2015).

Seharusnya, kata Jimmy, petugas Polsek Helvetia yang  melakukan penggrebekan, terlebih dahulu melakuan tembakan  peringatan sebanyak 2 kali ke udara  untuk membubarkan massa.

"Protap dalam prosedur penembakan sudah dilanggar.  Seharusnya petugas melakukan 2 kali  tembakan peringatan keudara, bukannya langsung menembak warga. Polisi ini harus disidang kode etik," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Adli Subartono menjelaskan, bahwa  Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap  melaporkan Junaidi Cs ke Polresta Medan.

"Kanit Intel Polsek Helvetia sudah membuat laporan terhadap Junaidi Cs, karena  telah menghalangi tugas kepolisian saat melakukan tugas. Hal itu tertuang pada pasal 212, 213 dan 214 KUHPidana," ujarnya.

Aldi menambahkan, saat melaksanakan tugas, sejumlah warga menghalangi tugas kepolisian. "Ada sekitar 2 atau 3 orang yang dilaporkan," ucapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel