Penegak hukum diminta untuk mengawasi aliran dana bantuan sosial yang dikelola pemerintah daerah jelang pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2015.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Sumatera Barat, Sahnan Sahruri Siregar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2015).
"Sudah jadi rahasia umum, menjelang pilkada penyelewengan anggaran sudah biasa terjadi dengan berbagai modus," terang Sahnan.
Menurut dia, pengawasan alokasi anggaran dana daerah terhadap posisi calon incumbent harus dilakukan secara ketat. Peran lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), inspektorat dan penegak hukum untuk mengawal APBD sangat diperlukan agar tidak terjadi praktik korupsi.
Calon incumbent, katanya, berpotensi menggunakan APBD untuk bantuan sosial sebagai ajang kampanye dan pencitraan serta melakukan blusukan ke berbagai daerah.
"Bantuan sosial rentan penyimpangan terutama saat-saat menjelang Pilakada. Jangan sampai incumbent melakukan politisasi anggaran untuk kepentingan pribadinya demi mempertahankan kekuasaan lima tahun kedepan," papar Sahnan.
Saat ini, baliho-baliho Bupati, Walikota dan Gubernur di sejumlah daerah sudah bertebaran. Selain di baliho yang dipasang di tempat-tempat strategis, mereka juga muncul di iklan layanan masyarakat. Perlu diselidiki apakah dana untuk itu bersumber dari APBD atau bukan. Apalagi, para kepala daerah yang tampil tersebut sudah menegaskan akan kembali maju mencalonkan diri pada pilkada mendatang.
"Agar tidak merugikan rakyat, pengawas keuangan dan aparat penegak hukum harus serius mengawal APBD yang merupakan pajak rakyat, agar tidak dijadikan sumber biaya kampanye oleh incumbent. Kita berharap pengawas keuangan dan penegak hukum berperan aktif untuk mengawal ini, sebab pelaksanaan Pilkada semakin dekat," pungkas Sahnan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA