Hanya gara- gara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak merestui, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan batal mempunyai staf ahli.
"Sesuai konsultasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu, pengadaan staf ahli bagi masing-masing Anggota DPRD Medan tidak sesuai dengan ketentuan, jadi tidak bisa dilaksanakan," kata Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Azwarlin Nasution, Rabu (22/07/2015).
Azwarlin menjelaskan, adapun staf ahli untuk alat kelengkapan dewan itu sangat tergantung kepada permintaan dari alat kelengkapan DPRD Medan sendiri.
"Kalau kita intinya siap melaksanakan jika Anggota DPRD Medan menyampaikan permohonan kepada kami untuk staf ahli itu," jelasnya.
Diketahui, Anggota DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak mempertanyakan soal pengadaan staf ahli masing-masing Anggota DPRD Medan yang tidak terrealisasi di 2014 kemarin.[rgu]
KOMENTAR ANDA