
Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Hakim menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.
Meski pernah tersangkut kasus penganiayaan, untuk urusan melawan KPK, Razman Arif memiliki catatan mentereng kala membela Komjen Budi Gunawan.
Khusus untuk kasus yang diduga melibatkan Gatot Pujo Nugroho ini, ia mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Gubernur Sumut tersebut dan istri mudanya Evi Susanti.
"Saya sudah juga menerima kuasa Evi Susanti yang dalam hal ini beliau sudah dicekal oleh KPK," katanya dilansir JPNN, Rabu (22/7/2015).
Menurut Razman, selain dirinya terdapat beberapa pengacara lain didalam tim kuasa hukum Gatot yakni pengacara Andri Agam dan David juga mendapat surat kuasa dari Gatot untuk masuk dalam tim.
Seperti diketahui, Gatot hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Gubernur asal Jawa Tengah itu sebelumnya sudah dicekal bepergian keluar negeri dan kantornya digeledah terkait kasus ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA