Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dipastikan tidak tahu menahu tentang uang suap yang diberikan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhaskara alias Gerry kepada tiga hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.
"Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu menahu pemberian uang Gerry diberikan ke PTUN. Yang perlu digarisbawahi pernyataan Pak OC (OC Kaligis) di media ini tak melibatkan Pak Gatot," tegas pengacara Gatot, Razman Arif Nasution di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Razman melanjutkan, Gatot bukan dalam posisi menentukan penunjukkan pengacara OC Kaligis sebagai kuasa hukum perkara yang diajukan Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
"Penunjukkan OC Kaligis sebagai PH (Penasihat Hukum) oleh Fuad tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari pak Gatot. Jadi itu inisiatif dari bapak Fuad Lubis," jelasnya.
Lebih lanjut, pria yang kondang lantaran pernah jadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG) tersebut memastikan bahwa Gatot selaku gubernur Sumut dapat mempertanggungjawabkan seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruhnya terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya ada tindak pidana penyuapan oleh Gerry kepada hakim PTUN," tukas Razman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA