post image
KOMENTAR
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sepertinya bakal deg-degan. Sebab, laporan dugaan korupsi dirinya sudah di kantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dugaan korupsi Mahfud masuk ke KPK tanggal 7 Oktober 2013, dengan nomor 90/SEK-DPP IMA MADINA/B/X/2013. Isinya terkait dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mahfud dilaporkan selaku ketua hakim pleno sidang kasus sengketa tersebut.

"Kenapa kita adukan, karena dari putusan sangat kontradiksi dengan UU No 32/2004, dan PP No 7/2005 mewajibkan setiap calon yang melakukan politik uang harus di diskualifikasi," tegas Irwan H Daulay di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2015).

Irwan Daulay adalah salah satu calon Bupati Madina. Menurutnya dengan tertangkapnya Akil Mochtar dugaan praktik suap dan pengaturan perkara semakin menguat.

"Beliau (Mahfud) sebagai ketua MK dan ketua pleno harus bertanggungjawab pada putusan janggal, yang bertentangan dengan UU dan keadilan," terang dia

"Kita sudah sampaikan bukti-bukti, saksi-saksi kita siap hadirkan. Sekarang tugas KPK kumpulkan bukti," sambung pria yang juga menjadi dosen di Universitas Negeri Medan ini.

Sebelumnya Mahfud MD menantang siapa saja yang mempunyai laporan adanya praktik suap yang dilakukannya untuk melapor ke KPK. Bahkan, dia dengan lantang siap dipotong tangan dan lehernya jika terbukti menerima suap. Kemarin, Mahfud mengecak ke bagian Dumas KPK dan menyatakan tidak ada laporan atas nama dirinya.

Soal itu menurut Irwan Daulay, pelaporan yang dilakukannya pada Senin (7/10) lalu dikirim ke bagian persuratan KPK. Bukan ke bagian pengaduan masyarakat alias Dumas KPK sebagaimana keterangan pers Mahfud.

Mungkinkah Mahfud berbohong?[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel