Dua pelaku kejahatan, Agus Selamat Saragih dan Hermanto Damanik, yang diamankan saat penggerebekan hingga menyebabkan dua warga terkena tembakan di Jalan Karya VII, Helvetia, Senin (20/7/2015) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terlibat dalam kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Helvetia. Sementara, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Firdaus yang melarikan diri saat kericuhan terjadi antara warga dengan petugas kepolisian.
"Status keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada tiga laporan perampokan yang dilakukan mereka. Keduanya sudah ditahan di sel sementara Satreskrim Polresta Medan," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwi Hananto, Rabu (22/7/2015).
Saat disinggung mengenai korban penembakan (35) yang dilakukan oleh Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap yang disebut- sebut juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi petugas, Mardiaz enggan mengomentarinya.
"Kita masih fokus pemeriksaan internal dulu. Kita ingin dudukkan kasus kedua tersangka ini. Untuk petugas yang melakukan penggerebekan masih di periksa Propam," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf mengaku, korban penembakan bernama Junadi belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Junaidi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi- saksi," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA