Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan. Gatot yang tampak mengenak batik krem kominasi cokelat tiba pukul 09.35 WIB di gedung KPK.
Orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Ia dikawal petugas saat memasuki gedung KPK. Tak ada komentar apapun. Gatot hanya melempar senyum kepada wartawan saat ditanya dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Gery merupakan terduga penyuap terhadap tiga hakim PTUN di Medan.
"Pak Gatot Pujo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2015).
Sebelumnya Gatot sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Gery Senin lalu (13/7). Namun, Gatot mangkir atau dari panggilan lembaga antirasuah tanpa memberi keterangan jelas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman dari hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. Lembaga pimpinan KPK, Taufiequrrachman Ruki ini juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu saja.
"Tidak, tidak (berhenti di OC). Ini akan terus dikembangkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Gery yang tak lain merupakan anak buah OC diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA