Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap yang disebut melakukan penembakan terhadap warga Aprilianto Andreas (14) dan Junaidi (35) saat melakukan penggerebekan pelaku kejahatan di Jalan Kapten Sumarsono/ Jalan Karya VII, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (20/7/2015) ternyata pernah didera berbagai kasus yang tidak kunjung selesai.
Informasi dihimpun, AKP Zulkifli Harahap pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Helvetia pada tahun 2011. Namun, jabatan Kanit Reskrim yang diembannya mendadak dicopot.
Sebelum pencopotan, ini pernah menangani kasus yang dialami Deva Edwin Prayoga (14). Siswa kelas 2 SMP 40 Kelambir Lima ini sebelumnya dianiaya Siti Fatimah (42), warga Perumahan Tata Alam Asri, Jalan Gaperta Ujung hingga luka memar di kepala dan robek di tangan.
Saat kejadian, korban diseret Siti Fatimah. Atas dasar itu, korban bersama ibunya Tri Wahyuni (40) melapor ke Polsekta Medan Helvetia.
Bukannya masalah tuntas, oknum jupernya Brigadir AH malah diduga bermain mata dengan pelaku.
Mirisnya, sepedamotor korban juga sempat ditahan oleh pelaku selama sebulan, namun polisi hanya sebagai ‘penonton’.
Parahnya lagi, usai ditahan pelaku, oknum polisi juga menahan sepeda motor itu dengan alasan pemeriksaan.
Pada saat bersamaan, Kapolresta Medan saat itu Kombes Tagam Sinaga juga menarik puluhan senjata yang digunakan oleh anak buahnya dari Polsek Helvetia, karena tidak sanggup menangkap para penjahat termasuk para pemain judi dan bandarnya di kawasan hukum polsek tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA