post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho bakal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada tiga hakim PTUN Kota Medan, Rabu mendatang.

"Iya, memang ada rencana pemeriksaan Pak Gatot sebagai saksi pada pekan ini (22 Juli 2015)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikontak, Senin (20/7/2015).

Priharsa juga menambahkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk advokat M. Yagari Bastara alias Gerry yang bekerja di kantor pengacara milik OC Kaligis.

Sebelumnya, Gatot telah resmi dicegah untuk berpergian ke luar negeri setelah KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tidak hanya itu, kantornya pun digeledah penyidik KPK guna untuk pencarian sejumlah dokumen yang memiliki hubungan dengan perkara dugaan suap terkait putusan tiga Hakim PTUN Medan.

Gatot, awal bukan ini juga sudah diagendakan menjalani pemeriksaan, namun Gatot mangkir tanpa ada keterangan yang jelas.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel