Meski KPU sudah merevisi Peraturan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, tetap saja Partai Golkar dan PPP belum aman mengusung calon kepala daerah. Hal itu disampaikan Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang, Nicolaus Pira Bunga,
"Walau KPU telah merevisi atas Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, terutama pasal syarat calon menjadi PKPU Nomor 12/2015, tetap saja belum aman mengusung calon kepala daerah ke KPU pada 26-28 Juli mendatang, islah sulit dicapai," katanya seperti dilansir Antaranews.
Dikatakan Bunga, revisi itu untuk mengakomodir poin dua hasil rapat konsultasi DPR, pemerintah dan penyelenggara pilkada.
Setelah direvisi, lanjut dia, KPU dapat menerima pengusungan pasangan calon dari partai bersengketa asalkan nama pasangan calon yang sama diajukan dalam dua berkas yang berbeda.
"Jadi secara garis besar, revisi PKPU ini untuk mengakomodir semua partai yang ikut dalam Pemilu 2014 lalu dalam Pilkada 2015 mendatang." lanjut Bunga.
Golkar dan PPP adalah dua partai yang masing-masing punya dua kepengurusan. Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali dipimpin Aburizal Bakrie. Sementara kader Golkar lain yang menggelar Munas di Jakarta memilih Agung Laksono sebagai ketua umum.
Sedang di PPP, satunya kepengurusan dipimpin Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. Sementara Muktamar di Jakarta memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum. [hta]
KOMENTAR ANDA