Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil di Indonesia (PGLII) menyesali tindakan pembakaran rumah ibadah di Tolikara, Papua baru-baru ini.
Menurut Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil di Indonesia (PGLII), Roni Mandang, seharusnya aparat hukum bisa mengantisipasi kejadian tersebut. Apalagi sebelum kejadian sudah ada surat yang memicu konflik.
"Seharusnya, ketika sudah beredar surat pemberitahuan, harus ada tindakan pengamanan. Apalagi isi surat ini berpotensi menimbulkan persoalan, dan sudah disampaikan pada penegak hukum dan aparatur sipil setempat," ujar Roni, dalam konferensi pers di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7).
Ketua Umum PGI, Pendeta Henriette T. Hutabarat juga berpendapat sama. Dia menilai kurangnya tindakan pencegahan yang dilakukan aparat hukum.
"PGI menyesalkan bahwa pemerintah termasuk aparat keamanan kurang tanggap mengantisipasi terjadinya peristiwa itu," ujar Henriette.
Meski demikian, agar peristiwa itu tidak berujung pada konflik antar agama, PGI dan PGLII menghimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat memperkeruh keadaan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA