Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama meminta Sinode Gereja Injil di Indonesia (GIDI) untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terkait beredarnya surat Badan Pekerja GIDI wilayah Tolikara, Papua, yang membatasi umat Islam menjalankan ibadah salat Idul Fitri di musala.
Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Odhita R Hutabarat, mengatakan umat Kristen dimanapun tidak akan setuju jika ada pihak-pihak yang melarang untuk melakukan ibadah.
"Kita minta Sinode GIDI menjelaskan soal surat edaran badan pekerja GIDI wilayah Tolikara, yang meminta salat Id di musala tidak dilakukan," ungkap Odhita saat konferensi pers di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2015).
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif PGI, Jeirry Sumampow, mengecam surat GIDI yang isinya menyerukan umat Islam se-Kabupaten Tolikara tidak melakukan ibadah salat Id.
Menurut Jeirry, apapun alasannya, melarang umat beragama lain untuk beribadah merupakan pelanggaran dari hak dasar manusia. Hal ini juga telah diatur oleh konstitusi.
"PGI tidak setuju surat itu, kita menolak adanya surat itu, enggak boleh ada surat begitu. PGI mengecam adanya surat itu," tutup Jeirry.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA